Jumat, 27 Juli 2018

STANDAR OPERASIOANL PROSEDUR PELAYANAN VISUM

Protap : IGD

Pengertian :
Melayani  permintaan pembuatan visum et repertum.

Tujuan :
Sebagai acuan membuat visum setelah melakukan pemeriksaan pasien  atau jenazah.

Kebijakan :
Visum adalah sebagai bahan bukti pengganti bila diperlukan dipengadilan. Pelayanan visum disini adalah visum hidup.

Prosedur :
  1. UGD puskesmas Tumpang melayani Visum hidup,
  2. Permintaan Visum diajukan secara resmi dan tertulis oleh Kepolisian kepada Puskesmas.
  3. Pengajuan permintaan Visum disampaikan di UGD dalam waktu 2 x 24 jam sejak kejadian oleh petugas kepolisian
  4. Petugas UGD meneliti surat permintaan Visum, setelah meneliti kebenaran surat, petugas menulis tanggal, jam penerimaan, nama dan tanda tangan.
  5. Apabila penderita / korban sudah masuk ruangan maka surat permintaan Visum ada di UGD ‘
  6. Visum  dibuat berdasarkan pemeriksaan penderita pada saat permintaan Visum Et repertum.
  7. Bila penderita / korban sudah meninggal maka petugas UGD memriksa kondisi secara umum.
  8. Penderita yang sudah meninggal dirujuk ke RRSA
  9. Visum hidup dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter yang memeriksa / menangani penderita pada saat visum diterima.
  10. Visum bisa diambil oleh petugas kepolisian dalam waktu 2 X 24 jam.
  11. Petugas menandatangani penerimaan laporan visum

Catatan : dokumentasi visum  (menggunakan kamera khusus visum kemudian disimpan dikomputer UGD)

Unit Terkait :
Ambulance, Kepolisian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar