Jumat, 27 Juli 2018

STANDAR OPERASIOANL PROSEDUR PELAYANAN VISUM

Protap : IGD

Pengertian :
Melayani  permintaan pembuatan visum et repertum.

Tujuan :
Sebagai acuan membuat visum setelah melakukan pemeriksaan pasien  atau jenazah.

Kebijakan :
Visum adalah sebagai bahan bukti pengganti bila diperlukan dipengadilan. Pelayanan visum disini adalah visum hidup.

Prosedur :
  1. UGD puskesmas Tumpang melayani Visum hidup,
  2. Permintaan Visum diajukan secara resmi dan tertulis oleh Kepolisian kepada Puskesmas.
  3. Pengajuan permintaan Visum disampaikan di UGD dalam waktu 2 x 24 jam sejak kejadian oleh petugas kepolisian
  4. Petugas UGD meneliti surat permintaan Visum, setelah meneliti kebenaran surat, petugas menulis tanggal, jam penerimaan, nama dan tanda tangan.
  5. Apabila penderita / korban sudah masuk ruangan maka surat permintaan Visum ada di UGD ‘
  6. Visum  dibuat berdasarkan pemeriksaan penderita pada saat permintaan Visum Et repertum.
  7. Bila penderita / korban sudah meninggal maka petugas UGD memriksa kondisi secara umum.
  8. Penderita yang sudah meninggal dirujuk ke RRSA
  9. Visum hidup dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter yang memeriksa / menangani penderita pada saat visum diterima.
  10. Visum bisa diambil oleh petugas kepolisian dalam waktu 2 X 24 jam.
  11. Petugas menandatangani penerimaan laporan visum

Catatan : dokumentasi visum  (menggunakan kamera khusus visum kemudian disimpan dikomputer UGD)

Unit Terkait :
Ambulance, Kepolisian

TENTANG KEBIJAKAN KOMUNIKASI EFEKTIF DI RSUD PAMEUNGPEUK

DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PAMUENGPEUK PROVINSI JAWA BARAT
Menimbang :
  1. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan RSUD Pameungpeuk, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan bermutu tinggi dan mengacu pada keselamatan pasien,
  2. Bahwa agar pelayanan RSUD Pameungpeuk tidak terjadi insiden keselamatan pasien, maka perlu adanya kebijakan Direktur tentang Panduan Komunikasi Efektif,
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam 1 dan 2 perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSUD Pameungpeuk.
Mengingat : 
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit,
  2. Undang -undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
  3. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tatakerja Kementrian Kesehatan RI
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 417 tahun 2011 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit
  6. Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor HK.02.04/I/2790/11 tahun 2012 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakir Versi 2012
Memutuskan : 
Menetapkan

Pertama : Memberlakukan Panduan Komunikasi Efektif di Rumah Sakit Umum Daerah Pamuengpeuk Provinsi Jawa Barat.

Kedua : Panduan Komunikasi Efektif di Rumah Sakit Umum Daerah Pameungpeuk sebagai mana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Rabu, 25 Juli 2018

TIM AKREDITASI RSUD PAMEUNGPEUK - JABAR TAHUN 2016

POKJA I SASARAN KESELAMATAN PASIEN
Koordinator : dr. I. Ynoman

Penanggung Jawab : 
  1. Ketepatan Identifikasi Pasien : Iman, Arin
  2. Peningkatan komunikasi yang efektif : Oco, elsa
  3. Peningkatan keamanan Obat yang perlu diwaspadai : Wowo, Anggi
  4. Kepastian tepat-lokasi, tepat prosedur, tepat pasien operasi : Tegar, Kagum
  5. Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan : Husni, Erita
  6. Pengaruh risiko jatuh : Suswati, Mita

POKJA II
Koordinator : Tintin Sumarni
PPI Komite :
Ketua :  dr. Lulu
Sekertaris : Alpan
Anggota : Tim PPI (angota terdiri dari semua dokter : dr.Windi, dr.Indra, dr.Adam, dr.Rizal

Sasaran 1
IPCN : Alpan
IPCLN : masing-masing unit
VK : Ira
Feri : Nita
Meranti : Susan
IGD : Leo
Cendana : Resti
Flamboyan (Bedah) : Zenal
Flamboyan (Nifas) : Mutia
Rawat jalan : Dicki
Apotek : Soraya
R. Bedah : Yeni

Sasaran 2 Penetapan mekanisme koordinasi program (Komite PPI : dr. Lulu)
Sasaran 3 Membuat pedoman praktik yang akseptable (Ketua : Kurniati dan Desi)
Sasaran 4 Menyediakan SDM yang cukup (Ketua : Intan dan Irma)
Sasaran 5 Menyusun dan menerapkan program (Ketua : Ade Mei dan Diah)
Sasaran 6 Pendekatan berdasarkan risiko (Ketua : Fitri dan Dinie)
Sasaran 7 Cara penanganan peralatan (Ketua Aryanti : Puspita)
Sasaran 8 Prosedur Isolasi (Ketua : Meti dan Aneu)
Sasaran 9 Teknik pengamanan barrier dan hendhygiene (Ketua : Ade dan Kiki M.Subki)