Protap :
IGD
Pengertian
:
Melayani permintaan pembuatan
visum et repertum.
Tujuan :
Sebagai acuan membuat visum setelah melakukan
pemeriksaan pasien atau jenazah.
Kebijakan :
Visum adalah
sebagai bahan bukti pengganti bila diperlukan dipengadilan. Pelayanan
visum disini adalah visum hidup.
Prosedur
:
- UGD puskesmas Tumpang melayani Visum hidup,
- Permintaan Visum diajukan secara resmi dan tertulis oleh Kepolisian kepada Puskesmas.
- Pengajuan permintaan Visum disampaikan di UGD dalam waktu 2 x 24 jam sejak kejadian oleh petugas kepolisian
- Petugas UGD meneliti surat permintaan Visum, setelah meneliti kebenaran surat, petugas menulis tanggal, jam penerimaan, nama dan tanda tangan.
- Apabila penderita / korban sudah masuk ruangan maka surat permintaan Visum ada di UGD ‘
- Visum dibuat berdasarkan pemeriksaan penderita pada saat permintaan Visum Et repertum.
- Bila penderita / korban sudah meninggal maka petugas UGD memriksa kondisi secara umum.
- Penderita yang sudah meninggal dirujuk ke RRSA
- Visum hidup dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter yang memeriksa / menangani penderita pada saat visum diterima.
- Visum bisa diambil oleh petugas kepolisian dalam waktu 2 X 24 jam.
- Petugas menandatangani penerimaan laporan visum
Catatan : dokumentasi visum (menggunakan
kamera khusus visum kemudian disimpan dikomputer UGD)
Unit
Terkait :
Ambulance,
Kepolisian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar