Menimbang :
- Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan RSUD Pameungpeuk, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan bermutu tinggi dan mengacu pada keselamatan pasien,
- Bahwa agar pelayanan RSUD Pameungpeuk tidak terjadi insiden keselamatan pasien, maka perlu adanya kebijakan Direktur tentang Panduan Komunikasi Efektif,
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam 1 dan 2 perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSUD Pameungpeuk.
Mengingat :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit,
- Undang -undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
- Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tatakerja Kementrian Kesehatan RI
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 417 tahun 2011 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit
- Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor HK.02.04/I/2790/11 tahun 2012 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakir Versi 2012
Memutuskan :
Menetapkan
Pertama : Memberlakukan Panduan Komunikasi Efektif di Rumah Sakit Umum Daerah Pamuengpeuk Provinsi Jawa Barat.
Kedua : Panduan Komunikasi Efektif di Rumah Sakit Umum Daerah Pameungpeuk sebagai mana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar