Jumat, 27 Juli 2018

TENTANG KEBIJAKAN KOMUNIKASI EFEKTIF DI RSUD PAMEUNGPEUK

DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PAMUENGPEUK PROVINSI JAWA BARAT
Menimbang :
  1. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan RSUD Pameungpeuk, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan bermutu tinggi dan mengacu pada keselamatan pasien,
  2. Bahwa agar pelayanan RSUD Pameungpeuk tidak terjadi insiden keselamatan pasien, maka perlu adanya kebijakan Direktur tentang Panduan Komunikasi Efektif,
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam 1 dan 2 perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSUD Pameungpeuk.
Mengingat : 
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit,
  2. Undang -undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
  3. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tatakerja Kementrian Kesehatan RI
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 417 tahun 2011 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit
  6. Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor HK.02.04/I/2790/11 tahun 2012 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakir Versi 2012
Memutuskan : 
Menetapkan

Pertama : Memberlakukan Panduan Komunikasi Efektif di Rumah Sakit Umum Daerah Pamuengpeuk Provinsi Jawa Barat.

Kedua : Panduan Komunikasi Efektif di Rumah Sakit Umum Daerah Pameungpeuk sebagai mana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar